Pada saat terjadi transaksi jual beli properti akan muncul pajak yang harus dibayarkan oleh penjual dan pembeli serta biaya Notaris jika saat transaksi menggunakan jasa Notaris. Dari pengalaman yang saya alami saat transaksi jual beli properti terdapat 2 jenis pajak yang dikenakan.
BPHTB (Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang dibayar oleh Pembeli
Pph (Pajak Penghasilan) yang dibayar oleh Penjual yang bersifat final. Pajak bersifat final adalah pajak yang langsung dibayarkan saat transaksi dan tidak akan dimasukkan ke dalam perhitungan Pajak Penghasilan saat akhir tahun.
Perhitungan kedua pajak diatas adalah sebagai berikut:
Untuk membaca artikel ini secara lengkap, Lakukan LOGIN atau REGISTER untuk mendaftar!






