Sebagai seorang investor property, beberapa kali saya ditanya oleh murid-murid yang awam, yang menyatakan bahwa mereka akan melakukan balik nama sertifikat berdasarkan kwitansi lunas dari Penjual atas pembelian tanah dan/atau bangunan. Beberapa orang menganggap hanya dengan menggunakan kwitansi lunas tersebut mereka sudah dapat melakukan balik nama sertifikat tanah yang mereka beli.
Pada kenyataannya tidak semudah itu. Yang menjadi persoalan adalah jika si penjual sudah tidak bisa ditemui lagi atau sudah meninggal dunia, maka pembeli tersebut akan mengalami kesulitan dalam melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan dimaksud.
Pada prakteknya, untuk dapat melakukan balik nama (dalam hal ini peralihan hak) atas tanah dan/atau bangunan, harus dilakukan dengan cara tertentu, yaitu jual beli, hibah, tukar menukar, atau inbreng (pemasukan ke dalam suatu perusahaan). Pada kesempatan ini akan saya bahas mengenai peralihan hak dengan cara jual beli.

Pada masa krisis ekonomi, entrepreneur atau wirausahawan perlu mengembangkan kecerdasan emosional. Dengan begitu, ia akan mampu melihat peluang bisnis yang ada disekitarnya. Entrepreneur yang cerdas emosinya tentu juga memiliki “intuisi” yang tajam. Ia dapat menangkap sesuatu yang tidak dilihat orang lain. Walaupun data tidak lengkap, ia biasanya dapat mengambil konklusi yang pas.



