Pernahkah anda ditolak oleh bank ketika mengajukan kredit? Baik Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) atau pun KTA Kredit tanpa Agunan) ? Jika pernah, bagiamana rasanya? Sakit hati bukan? Apalagi kalau anda merasa penghasilan anda sudah sesuai yang dipersyaratkan.
Tapi tahukah Anda, mungkin ada sebab lain yang membuat pengajuan kredit anda ditolak. Salah satunya adalah mungkin riwayat kredit atau pinjaman Anda sebelumnya ada masalah? Sebab riwayat kredit Anda yang jeblok terdata dalam data BI-checking pada sistem Informasi debitur ( SID ) yang bisa diakses oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Jadi jika Anda pernah mempunyai riwayat kredit yang buruk atau tunggakan, bank pun pasti akan segera mengetahuinya setelah mengecek SID ini, sehingga bank dengan cepat menolak kredit anda.
Parahnya yang dimaksud kredit tertunggak bukan hanya kredit yang tidak bisa kita bayar, namun juga termasuk :
- Kurang bayar uang materai sehingga menumpuk
- Kartu kredit tidak dibayar
- Pinjaman motor tidak dilunasi
- Pembayaran KTA telah melulu sehingga didatangi debt collector
- dll
Andapun dapat mencek sendiri status riwayat kredit anda di bank tempat anda mengajukan kredit dengan mengakses Informasi Debitur Individual ( IDI ) pada SID di Gerai Info Bank Indonesia, di Jl.Sarinah Thamrin Jakarta.
SID ini pada dasarnya berisi laporan data debitur baik dari bank, BPR maupun lembaga pembiayaan. Jadi bagi Anda yang pernah melakukan penunggakan kredit motor , apalagi jika motornya sampai di sita, jangan harap bisa mengajukan KTA , pembuatan kartu kredit , apalagi KPR. Karena data ini dilaporkan secara berkala setiap bulannya, yang memuat data :
- Identitas debitur
- Fasilitas pinjaman yang pernah diterimanya
- Jangak waktu pembiayaan
- Kondisi pembayaran dalam 2 tahun terakhir
Sedangkan setiap laporan diklasifikasikan sbb :
- Lancar
- Dalam perhatian khusus
- Kurang lancer
- Diragukan
- Macet
Selama ini ada anggapan bahwa informasi mengenai debitur macet adalah data Blacklist yang dikeluarkan BI.
Padahal BI tidak pernah mengeluarkan data blacklist. Justru bank dan lembaga pembiayaanlah sumbernya.
Siapa saja yang bisa mengakses data SID? Yaitu bank dan lembaga non bank yang terhimpun sebagai anggota SID. Sedangkan secara pribadi dapat melakukan pengecekan dengan mendatangi bank atau lembaga pembiayaan tempat anda mengajukan kredit atau datang langsung ke Gerai Info BI.
Jadi sebelum menyetujui proposal pengajuan pinjaman anda, bank akan terlebih dulu melihat dulu prospek usaha / pendapatan anda, lalu melihat performance rekan jejak kredit anda sebelumnya.
Namun keputusan bank dalam menyetujui atau menolak pengajuan kredit anda tidak hanya bergantung pada data BI-checking. Tiap bank atau lembaga pembiayaan akan mempertimbangkan aspek-aspek lain sesuai dengan kebijaksanaan masing-masing.
Lalu apa mungkin data BI-checking ini tidak akurat, sehingga merugikan calon debitur yang hendak mengajukan kredit? Beberapa kali kita mendengar komplain karena si A ditolak pengajuan kreditnya oleh bank X karena ternyata ada tunggakan dari bank Y tempat si A dulu pernah mengambil pinjaman KTA. Ternyata setelah ditelusuri, ternyata Cuma nunggak Rp.6.000 ( enam ribu rupiah ) akibat kurang transfer biaya materai. Dalam kasus ini, yang bertanggung jawab adalah anggota SID yang memberikan data tadi (dalam hal ini bank Y ) karena merekalah yang mengetahui kondisi debitur sebenarnya. Mereka lah yang mencatat kondisi debitur.
Ketidakakuratan mungkin saja terjadi karena kesalahan teknis dalam penyampaian data, sehingga ada data yang belum dikoreksi secara sempurna. Karena itu amat disarankan agar anda melakukan cross check sebelum mengajukan KPR, sehingga persoalan bisa diselesaikan sesegera mungkin.
Jangan biarkan ada tagihan macet walaupun Cuma sepuluh ribu perak. Karena gengsi, anda tidak mau membayarnya. Namun jangan khawatir, terutama bagi Anda yang terkena blacklist BI checking, karena saya pernah membaca ada cara yang bisa mennetralisir dan menghilangkan status BI checking kita, yang bisa Anda baca sendiri di sini
Sayang bukan jika suatu saat ada kesempatan emas, ada tawaran property murah, dengan ROI 20%/tahun dan dijual dibawah NJOP, namun begitu anda mengajukan pinjaman, malah ditolah bank. Nasib..nasib…
Comments (30)
Makanya jangan sampai telah bayar
bagaimana solusinya?
...
Ditulung malah mentung
masalahnya sekarang si"A" tidak lancar dalam pembayaran kreditnya bahkan macet total.
Yang menjadi korban adalah nama kami di blacklist BI sehingga kami tdk bisa mengajukan kredit apapun dan dimanapun juga. Dan si"B" tanah/rumahnya akan dilelang oleh bank Mandiri.
Dalam kasus tsb yg salah adalah bank mandiri atau yg betul2 pinternya si"A" karena bisa membobol kredit bank.
Pihak bank Mandiri sampai sekarang tidak bertindak tegas thp si"A" ataupun segera melelang tanah/SHM si"B".
Padahal kami sangat dirugikan dgn BI Blacklist tsb.
Ketika kami urus ke Bank Mandiri, pihak bank sudah mengakui kesalahannya dalam hal salah analisa saat awal pengajuan kredit tsb dan sudah memecat kepala cabang beserta staf2nya.
Tapi nama kami tidak bisa juga dibersihkan dr daftar BI Blacklist, padahal kasus tsb betul2 kesalahan si"A" dan mafia bank Mandiri waktu itu.
Saran saya kpd semuanya hati2 jika berurusan dg kredit bank dan teman/orang lain yg pinjam nama kita.
bisa repot seumur hidup seperti saya.
Mungkin ada yg tahu pemecahan masalah saya ini.
trimakasih
Bagaimana kalau sudah terlanjur kena blacklist?
BLACK LIST BI, Rumor Sesat Menyesatkan
Berdasarkan penelusuran data dan informasi yang dilakukan, saya belum menemukan referensi dasar hukum tentang kegiatan pendataan “black list BI”. Yang baru saya temukan dan saya pahami, berdasarkan keterangan seorang teman yang bekerja sebagai legal manager di suatu Bank Swasta, dapat dipastikan bahwasanya istilah “black list BI” tidak ada dalam praktek sehari-hari perbankan Indonesia. Yang ada, dikenal dan dipraktekkan oleh bank adalah kegiatan penyampaian informasi debitur yang menyangkut penyediaan dana (kredit) dan keuangan seorang/ beberapa debitur Bank yang disampaikan secara berkala kepada Bank Indonesia. Penyelenggaraan Sistem Informasi Debitur ini didasarkan pada PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 7/ 8 /PBI/2005 TENTANG SISTEM INFORMASI DEBITUR .
Penyampaian informasi debitur ini dilakukan tidak ada kaitannya dengan permasalahan kredit yang disalurkan Bank kepada nasabah debitur. Juga tidak menjadi patokan bahwa informasi nasabah debitur yang dilaporkan tersebut adalah nasabah yang ber-“masalah”.
Lalu, kapan seorang nasabah masuk dalam daftar informasi debitur ? jawabnya adalah pada saat seorang nasabah menerima kredit yang disalurkan bank kepadanya. Sejak sang nasabah menerima kredit maka Bank kreditur wajib menyampaikan informasi nasabah debitur tersebut kepada Bank Indonesia. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 5 PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 7/ 8 /PBI/2005 TENTANG SISTEM INFORMASI DEBITUR yang menegaskan :
(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada Bank Indonesia secara benar, lengkap, terkini, dan tepat waktu.
(2) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan setiap bulan untuk posisi akhir bulan.
(3) Pelapor bertanggung jawab atas isi dan ketepatan waktu penyampaian Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib disusun sesuai dengan Buku Pedoman Penyusunan Laporan Debitur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Kegiatan penyampaian informasi debitur bank kepada Bank Indonesia dilakukan dengan maksud memperlancar proses penyediaan dana (penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing, dalam bentuk kredit, surat berharga, penyertaan, penempatan, tagihan lainnya, dan transaksi rekening administratif serta bentuk penanaman dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, dalam hal ini bank bertindak sebagai kreditur) mempermudah penerapan manajemen risiko, dan bertukar informasi antar bank tentang profil dan kondisi debitur guna membantu bank dalam melakukan identifikasi kualitas seorang/ beberapa Debitur. Adapun perincian penyampaian informasi debitur ini meliputi informasi mengenai:
a. Debitur;
b. pengurus dan pemilik;
c. fasilitas Penyediaan Dana;
d. agunan;
e. penjamin;
f. laporan keuangan Debitur.
Apakah dengan masuknya informasi debitur dalam Pusat Informasi Kredit Bank Indonesia berarti merugikan debitur ? berapa lama informasi profil debitur masuk dalam Pusat Informasi Kredit tersebut ?
Sesuai dengan maksud dan tujuan kegiatan Pusat Informasi Kredit yakni memperlancar proses penyediaan dana, mempermudah penerapan manajemen risiko, dan bertukar informasi antar bank tentang profil dan kondisi debitur guna membantu bank dalam melakukan identifikasi kualitas seorang/ beberapa Debitur tentunya untuk mengukur merugikan tidaknya bagi debitur harus dilihat dari 2 (dua) sisi kepentingan yakni kepentingan si nasabah debitur dengan kepentingan bank itu sendiri yang tentunya kepentingan masing-masing pihak adalah sangat berbeda satu sama lain. Mengenai berapa lama informasi profile debitur disimpan Pusat Informasi Kredit Bank Indonesia, jawabnya, informasi tersebut akan selalu tersimpan dalam database Pusat Informasi Kredit mengingat Bank Indonesia berkepentingan untuk mengatur dan mengembangkan penyelenggaraan sistem informasi antar bank maupun lembaga lain di bidang keuangan dalam rangka memperoleh informasi debitur secara efisien dan efektif.
SEMOGA BERMANFAAT
cek black list BI dan cara rehabilitasi
Black list di BI dan bagaimana menghapus/ merehabilitasi nya?
.
Bagaimana record penarik cek kosong ada disetiap bank? Faktanya seperti ini :
.
Untuk transaksi Giro, bilyet giro atau cek kosong, secara berkala Bank Indonesia memberikan data kepada Bank-Bank diwilayahnya untuk merecord data nasabah yang mempunyai konduite black list. Mengapa Bank Indonesia bisa memberikan data Black list nasabah pemegang Giro/Cek? Karena memang mekanisme kliring bank setiap harinya melalui mediasi dikantor Bank Indonesia. Sehingga record penarik cek atau giro kosong selalu ada diBank Indonesia setiap jam 4 sore. Makanya walaupun kita black list dikota A, nama kita tetap dapat ditrace atau dicek dikomputer Bank kota C. Online data sistem Bank yang sangat canggih memungkinkan itu, bahwasanya data kita seperti alamat, tempat tanggal lahir, nomor telpon, NPWP, Nama usaha, Proses Black list, nomor Cek / BG kita yang bermasalah ada semua disana.
.
Lalu untuk kredit bermasalah atau kondisi macet bagaimana? Faktanya seperti ini :
.
Setiap awal bulan petugas administrasi pembiayaan / kredit melakukan rekapitulasi portofolio Bank untuk dilaporkan keBank Indonesia. Hal-hal yang dilaporkan antara lain : Neraca, Laba Rugi, Posisi Simpanan Masyarakat, Posisi Pembiayaan Bank, Record Debitur Baru, Record Status kredit debitur (status lancar, tidak lancar, dalam perhatian khusus, dan macet), Record berapa jumlah saldo terakhir hutang kita saat itu, Record Jaminan bank kita dll yang berhubungan pelayanan bank. Dengan sistim pelaporan tersebut, tidak heran kondisi konduite kita dibank dengan mudah dapat dipantau. Saat ini juga Bank anda mencari nama anda di daftar debitur bank, maka secara online tersambung ke Bank Indonesia dan seketika itu juga data anda dan posisi anda akan bisa diketahui. Canggih kan.
.
Untuk kredit bermasalah di Leasing pun begitu juga. Namun sistemnya saya belum begitu paham bagaimana mereka merecord apakah seperti administrasi bank. Pengalaman saya dahulu bila saya konfirmasi nama calon nasabah pembiayaan/kredt, saya biasanya mengirimkan surat konfirmasi atau datang langsung kekantor leasing tersebut. Dan Alhamdulillah, biasanya kondisi nama nasabah tersebut selalu diberikan. Bila nama nasabah tersebut bermasalah biasanya kami juga diberikan informasi kenapa bermasalah. Jadi memang tidak sulit mencari informasi tentang kondisi nasabah.
.
Banyak informasi yang bisa dengan mudah bank dapatkan selain dari cara diatas, dari suplier, dari pemberi kerja, dari asosiasi pengusaha, dari nasabah kita sendiri juga bisa. Setidaknya tidak ada lobang untuk tempat bersembunyi bagi penunggak kredit.
.
Jujur dan terus terang adalah kunci untuk keberhasilan bisnis kita, walau bagaimanapun Bank selalu dapat mentolerir bila kita mau terbuka ketika masalah akan datang. Biasa saja kredit macet itu, yang tidak biasa adalah sengaja macet.
masuk area hukum...
Saya mau bertanya ke rekan2. Apakah problem2 seputar kredit tsb akan bisa masuk ke area hukum? Misalnya perdata atau pidana gitu. Kondisi2 yg seperti apa yg akan mengarahkannya ke area hukum tsb?
...
bgmn hubungan antar lembaga non bank dgn bank dlm bertukar informasi ttg nasabah
apakah antar lembaga itu saling silang memberikan informasi?, klo iya bagaimana prosedur
thx utk jwbx.
BANK INDONESIA MENGANAK-EMASKAN KORUPTOR KAKAP ?
Kasus Bank Century kembali membuktikan Bank Indonesia (BI) selalu “menganak-emaskan” koruptor kelas kakap. Karena para koruptor yang melarikan uang Negara, uang rakyat ke luar negeri itu, ternyata tidak pernah mendapat “black list) oleh Bank Central ini. Akibatnya, uang rakyat triliuan rupiah digondol para koruptor yang didominasi “kulit kuning” dan “bermata sipit” itu ke luar Indonesia.
Bank Indonesia tak pernah belajar dari kasus-kasus yang menyebabkan petinggi-petingginya terjerat kasus hokum hingga harus meringkuk dalam penjara. Termasuk Aulia Pohan, besannya Presiden RI SBY. Padahal, dapat dipastikan SBY yang dikenal ramah, jujur, bersih dan soleh ini “sedih dan prihatin” betapa dasyatnya penyakit korupsi ini menghinggapi pejabat-pejabat tinggi dari mulai di Pemda TK II, Pemda Tk I, Departemen-departemen dan insttusi-intitusi penegak hokum.
Bahkan wakil-wakil rakyat di DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Propinsi dan DPR RI, tak bebas dari penyakit kronis bangsa ini tersebut. Malahan mungkin yang harus direformasi lebih awal adalah wakil-wakil rakyat itu.
Tapi sementara itu Bank Indonesia yang bersikap lemah terhadap koruptor yang membawa lari uang rakyat ratusan triliun ke luar negeri, melakukan tindakan tegas terhadap nasabah-nasabah kecil perbankan di negeri ini yang memiliki tunggakan hanya dalam jumlah jutaan rupiah. Penunggak kartu kredit pun menjadi “sasaran BI” untuk di black list. Meski pun tunggakannya Cuma jutaan rupiah saja di City Bank.
Akibat black list Bank Indonesia itu, menyebabkan rakyat kecil yang menjadi nasabah bank swasta nasional maupun bank BUMN seperti Bank Mandiri, mendapat dampak yang merugikan saat dia mencoba mencari kredit renovasi rumah, kredit KPR Multi Guna, kredit UMKM, take over kendaraan roda dua maupun empat.
Bank-bank yang sudah online dengan BI itu mendapat data bahwa calon nasabah menunggak kredit atau kartu kredit dari bank lain. Walau dalam jumlah kecil jutaan rupiah saja, bank atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR) seperti BPR KS di Jawa Barat atau Bank BTN, tidak akan memberikan kredit yang diminta oleh nasabah yang dianggap bermasalah ini.
Pada sisi lain, BI selaku bank sentral sama sekali tidak meminta data nasabah kakap perbankan di tanah air yang bermasalah. Artinya, hanya nasabah kecil yang dianggap punya dosa besar. Sementara nasabah besar dibiar berkolusi mencuri uang rakyat. Uang itu bahkan dilarikan ke luar negeri seperti dugaan pemilik Bank Century yang melarikan uang nasabahnya lebih dari Rp.11 triliun ke luar negeri.
Pertanyaannya, apakah BI sudah memperlakukan secara adil nasabah kecil yang mencoba mencari pinjaman untuk mengembangkan usahanya dan sekaligus membayar hutangnya kepada perbankan yang memberikan pinjaman Cuma jutaan rupiah saja ?
Jika BI cukup bijak, sudah seharusnya mengeluarkan kebijakan baru bahwa yang terkena black list itu bukan nasabah kecil yang punya tunggakan hanya sekitar sepuluh juta misalnya. Tapi silahkan disebarkan ke seluruh perbankan dan lembaga keuangan di tanah air seperti BPR KS di Jawa Barar, nasabah yang memiliki tunggakan di atas Rp.10 juta.
Jika BI tetap bersikukuh untuk melakukan black list nasabah kecil atas permintaan perbankan nasional, asing maupun lembaga keuangan lainnya seperti BPR KS, artinya BI sama sekali tidak memiliki hati nurani dan tidak berpihak kepada rakyat kecil. Pasalnya, kondisi nyata sekarang yang kecil semakin tertindas dan yang besar merajalela, nampaknya bukan omong belaka.
Karena nasabah besar yang umumnya bermata sipit dan berkulit kuning itu malahan dibiarkan melakukan pelanggaran-pelangaran hokum berkomplotan dengan pejabat-pejabat perbankan melarikan uang rakyat ke Negara-negara di sekitar Indonesia seperti Singapore, Malaysia, Hongkong, RRC dan Australia.
Nasabah-nasabah kecil yang jumlahnya mayoritas puluhan juta ini tentunya tidak meminta BI dan perbankan nasional maupun asing atau lembaga keuangan lainnya untuk menutup sejumlah Yayasan yang didirikan. Bukan rahasia umum lagi yayasan-yayasan itulah yang umumnya menampung uang haram dari nasabah besar dan setiap akhir tahun dibagikan kepada pengurus yayasan dan petinggi-petinggi di lembaga perbankan tersebut agar tidak nampak seperti kasus gratifikasi. Nah ?>
cara membersihkan nama dari BI check
nama bersih tidak jaminan bebas dr BI check


cari akses lewat internet untuk tau apakah data cust. termasuk Black list tidak?

cari akses lewat internet untuk tau apakah data cust. termasuk Black list tidak?
Ya mungkin kl kerja di bank bagian BI cheking bisa-bisa aja bantu BI Checking..
Begitu Kira-kira...kalo ga salah itu juga..
so maaf kalo ternyata salah ya...
leasing bermasalah
telat 2 hari
saya mau tanya jika pernah telat membayar 2 hari saja dari tanggal jatuh tempo, apakah bisa menimbulkan masalah dikemudian hari saat kita akan melakukan peminjaman ke bank?
apakah juga nama kita sudah masuk dalam daftar hitam bi?
terimakasih
membersihka nama dari black lish
cara bisa mengajukan kredit
Hati2 nolong "temen" kalo berhubungan dg uang....
... (cicilan 8jt/bln boo...yg make org knp sy yg pusing ikut nyicil? ) kapan nama kita akan bersih kembali?


bingung dengan informasi bank
1. saya 2 kali mengajukan kpr bank,saya kaget karena saya dapat konfirmasi katanya saya di tolak bank karena kredit macet,padahal saya tidak merasa pernah punya kredit apalagi tahun lama dan di kota malang....?
2.saat saya perlu uang saya akan leasingkan bpkb mobil saya,tapi sekali lagi di tolak karena pernah kredit motor dan bermasalah beberapa tahun lalu melalui acc.padahal beberapa tahun lalu saya tidak pernah kredit motor di kota malang ?
saya bingung dengan keadaan ini..bagaimana saya mendapat informasi mengenai hal ini ?
kemana saya mencari tahu ?
tolong saya diberitahukan informasinya ke email saya...
atas bantuanya terimakasih
...
kredit di tolak
sy mohon bantuan dan saran anda, sy adlh seorang wirausaha yg mempunyai track record jelek di bank mandiri ( sy slalu telat setor angsuran 2-3 bln) sy telah bbrp kali menemui org bank unt melakukan restruktur mengingat keadaan finansial sy yg tidak mampu unt membayar setoran tp slalu ditolak sehingga membuat sy kelabakan unt menutupi setoran bulanan sy, sy mohon bantuan anda unt memberi solusi terbaik kira2 apa yg hrs sy lakukan agar sy bisa restrukur, ato take over kredit ke bank laen ato lo bisa mendapat kreditan baru di bank yg laen mengingat sy lg menjalani usaha baru yg saat nie butuh dana segar unt mengembangkan usaha sy ini. makc
...
kalau ayah saya mengajukan kredit dengan jaminan rumah atas nama kita, dan kredit tersebut macet, apakah nama saya akan ikut kena dalam BI checking???
BI Checking thd agunan yg bermasalah
kalau ayah saya mengajukan kredit dengan jaminan rumah atas nama kita, dan kredit tersebut macet, apakah nama saya akan ikut kena dalam BI checking???
MASUK/TIDAK?????
Apakah benar kalau kita kredit motor masuk data BI??
tolong dijawab..Trimakasih...

...

