Pernahkah anda ditolak oleh bank ketika mengajukan kredit? Baik Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) atau pun KTAĀ Kredit tanpa Agunan) ? Jika pernah, bagiamana rasanya? Sakit hati bukan? Apalagi kalau anda merasa penghasilan anda sudah sesuai yang dipersyaratkan.
Tapi tahukah Anda, mungkin ada sebab lain yang membuat pengajuan kredit anda ditolak. Salah satunya adalah mungkin riwayat kredit atau pinjaman Anda sebelumnya ada masalah? Sebab riwayat kredit Anda yang jeblok terdata dalam data BI-checking pada sistem Informasi debitur ( SID ) yang bisa diakses oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Untuk membaca artikel ini secara lengkap, Lakukan LOGIN atau REGISTER untuk mendaftar!
Bookmark
Hits: 9473
Comments (14)
Makanya jangan sampai telah bayar
Saya ingatkan! jangan sampai ada tunggakan sekecil apapun. akan menyulitkan anda dalam pengajuan KPR nantinya. Awas, nama baik harus dijaga dalam seni berinvestasi property.
bagaimana solusinya?
saya pernah macet dengan kartu kredit,dan sekarang sudah ditutup/lunas dengan cara discount,apakah saya kena black list? karena saya berencana pinjam uang ke bank syariah.
...
tentu tdk diblcak list...krena anda mau beritikad baik dan membayar sesuai kespakatan bersma dgn pihak bank...klo pun anda diblack list anda dpt meminta klarifikasi kepada bank yg bersangkutan....kemungkinan data2 yg sdh ada terlanjur masuk ke BI sehingga pihak blm mengklarifikasi/menghapus data2 lama di BI....sekian
Ditulung malah mentung
Nama saya dan istri saya dipinjam teman sebut saja si "A" utk mengajukan kredit di Bank Mandiri Yogyakarta. Karena hanya dipinjam nama saja sedangkan agunannya/SHM pakai orang lain (sy juga tdk kenal, sebut saja si"B" ), maka kami meminjamkan nama kami. Yg memakai uangnya 100% adalah si "A" tsb. Jika sesuai aturan yg benar pengajuan kredit seperti itu tidak mungkin akan bisa cair. Tetapi karena ulah oknum dari bank tsb ternyata bisa cair juga pinjaman tsb.
masalahnya sekarang si"A" tidak lancar dalam pembayaran kreditnya bahkan macet total.
Yang menjadi korban adalah nama kami di blacklist BI sehingga kami tdk bisa mengajukan kredit apapun dan dimanapun juga. Dan si"B" tanah/rumahnya akan dilelang oleh bank Mandiri.
Dalam kasus tsb yg salah adalah bank mandiri atau yg betul2 pinternya si"A" karena bisa membobol kredit bank.
Pihak bank Mandiri sampai sekarang tidak bertindak tegas thp si"A" ataupun segera melelang tanah/SHM si"B".
Padahal kami sangat dirugikan dgn BI Blacklist tsb.
Ketika kami urus ke Bank Mandiri, pihak bank sudah mengakui kesalahannya dalam hal salah analisa saat awal pengajuan kredit tsb dan sudah memecat kepala cabang beserta staf2nya.
Tapi nama kami tidak bisa juga dibersihkan dr daftar BI Blacklist, padahal kasus tsb betul2 kesalahan si"A" dan mafia bank Mandiri waktu itu.
Saran saya kpd semuanya hati2 jika berurusan dg kredit bank dan teman/orang lain yg pinjam nama kita.
bisa repot seumur hidup seperti saya.
Mungkin ada yg tahu pemecahan masalah saya ini.
trimakasih
masalahnya sekarang si"A" tidak lancar dalam pembayaran kreditnya bahkan macet total.
Yang menjadi korban adalah nama kami di blacklist BI sehingga kami tdk bisa mengajukan kredit apapun dan dimanapun juga. Dan si"B" tanah/rumahnya akan dilelang oleh bank Mandiri.
Dalam kasus tsb yg salah adalah bank mandiri atau yg betul2 pinternya si"A" karena bisa membobol kredit bank.
Pihak bank Mandiri sampai sekarang tidak bertindak tegas thp si"A" ataupun segera melelang tanah/SHM si"B".
Padahal kami sangat dirugikan dgn BI Blacklist tsb.
Ketika kami urus ke Bank Mandiri, pihak bank sudah mengakui kesalahannya dalam hal salah analisa saat awal pengajuan kredit tsb dan sudah memecat kepala cabang beserta staf2nya.
Tapi nama kami tidak bisa juga dibersihkan dr daftar BI Blacklist, padahal kasus tsb betul2 kesalahan si"A" dan mafia bank Mandiri waktu itu.
Saran saya kpd semuanya hati2 jika berurusan dg kredit bank dan teman/orang lain yg pinjam nama kita.
bisa repot seumur hidup seperti saya.
Mungkin ada yg tahu pemecahan masalah saya ini.
trimakasih
Bagaimana kalau sudah terlanjur kena blacklist?
Bagaimana kalau sudah terlanjur kena blacklist? apa yang harus dilakukan agar kembali putih? apakah kita harus mendatangi bank2 yang dulu memberi kita kredit, satu persatu atau langsung via BI?
Apakah nama Blacklist BI bisa di hapus ?
Apakah ada cara agar nama kita jika sudah BI Blacklist bisa di putihkan kembali ?
BLACK LIST BI, Rumor Sesat Menyesatkan
Mungkin Anda pernah mendengar istilah Black List BI (Bank Indonesia) ketika membicarakan dengan pihak Bank/ masyarakat masalah seputar penyelesaian tagihan Kartu Kredit dan atau Kredit Tanpa Anggunan. Atau saat ini, anda sedang bertanya-tanya tentang istilah tersebut. Akhir dari semua pertanyaan adalah, apakah benar Bank Indonesia mengeluarkan daftar gelap nasabah debitur ? mari kita bahas hal ini bersama-sama, bagi Anda, pembaca, yang tidak sependapat silahkan beri tanggapan, tentunya dengan referensi dasar hukum yang jelas dan tegas.
Berdasarkan penelusuran data dan informasi yang dilakukan, saya belum menemukan referensi dasar hukum tentang kegiatan pendataan āblack list BIā. Yang baru saya temukan dan saya pahami, berdasarkan keterangan seorang teman yang bekerja sebagai legal manager di suatu Bank Swasta, dapat dipastikan bahwasanya istilah āblack list BIā tidak ada dalam praktek sehari-hari perbankan Indonesia. Yang ada, dikenal dan dipraktekkan oleh bank adalah kegiatan penyampaian informasi debitur yang menyangkut penyediaan dana (kredit) dan keuangan seorang/ beberapa debitur Bank yang disampaikan secara berkala kepada Bank Indonesia. Penyelenggaraan Sistem Informasi Debitur ini didasarkan pada PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 7/ 8 /PBI/2005 TENTANG SISTEM INFORMASI DEBITUR .
Penyampaian informasi debitur ini dilakukan tidak ada kaitannya dengan permasalahan kredit yang disalurkan Bank kepada nasabah debitur. Juga tidak menjadi patokan bahwa informasi nasabah debitur yang dilaporkan tersebut adalah nasabah yang ber-āmasalahā.
Lalu, kapan seorang nasabah masuk dalam daftar informasi debitur ? jawabnya adalah pada saat seorang nasabah menerima kredit yang disalurkan bank kepadanya. Sejak sang nasabah menerima kredit maka Bank kreditur wajib menyampaikan informasi nasabah debitur tersebut kepada Bank Indonesia. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 5 PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 7/ 8 /PBI/2005 TENTANG SISTEM INFORMASI DEBITUR yang menegaskan :
(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada Bank Indonesia secara benar, lengkap, terkini, dan tepat waktu.
(2) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan setiap bulan untuk posisi akhir bulan.
(3) Pelapor bertanggung jawab atas isi dan ketepatan waktu penyampaian Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib disusun sesuai dengan Buku Pedoman Penyusunan Laporan Debitur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Kegiatan penyampaian informasi debitur bank kepada Bank Indonesia dilakukan dengan maksud memperlancar proses penyediaan dana (penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing, dalam bentuk kredit, surat berharga, penyertaan, penempatan, tagihan lainnya, dan transaksi rekening administratif serta bentuk penanaman dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, dalam hal ini bank bertindak sebagai kreditur) mempermudah penerapan manajemen risiko, dan bertukar informasi antar bank tentang profil dan kondisi debitur guna membantu bank dalam melakukan identifikasi kualitas seorang/ beberapa Debitur. Adapun perincian penyampaian informasi debitur ini meliputi informasi mengenai:
a. Debitur;
b. pengurus dan pemilik;
c. fasilitas Penyediaan Dana;
d. agunan;
e. penjamin;
f. laporan keuangan Debitur.
Apakah dengan masuknya informasi debitur dalam Pusat Informasi Kredit Bank Indonesia berarti merugikan debitur ? berapa lama informasi profil debitur masuk dalam Pusat Informasi Kredit tersebut ?
Sesuai dengan maksud dan tujuan kegiatan Pusat Informasi Kredit yakni memperlancar proses penyediaan dana, mempermudah penerapan manajemen risiko, dan bertukar informasi antar bank tentang profil dan kondisi debitur guna membantu bank dalam melakukan identifikasi kualitas seorang/ beberapa Debitur tentunya untuk mengukur merugikan tidaknya bagi debitur harus dilihat dari 2 (dua) sisi kepentingan yakni kepentingan si nasabah debitur dengan kepentingan bank itu sendiri yang tentunya kepentingan masing-masing pihak adalah sangat berbeda satu sama lain. Mengenai berapa lama informasi profile debitur disimpan Pusat Informasi Kredit Bank Indonesia, jawabnya, informasi tersebut akan selalu tersimpan dalam database Pusat Informasi Kredit mengingat Bank Indonesia berkepentingan untuk mengatur dan mengembangkan penyelenggaraan sistem informasi antar bank maupun lembaga lain di bidang keuangan dalam rangka memperoleh informasi debitur secara efisien dan efektif.
SEMOGA BERMANFAAT
Berdasarkan penelusuran data dan informasi yang dilakukan, saya belum menemukan referensi dasar hukum tentang kegiatan pendataan āblack list BIā. Yang baru saya temukan dan saya pahami, berdasarkan keterangan seorang teman yang bekerja sebagai legal manager di suatu Bank Swasta, dapat dipastikan bahwasanya istilah āblack list BIā tidak ada dalam praktek sehari-hari perbankan Indonesia. Yang ada, dikenal dan dipraktekkan oleh bank adalah kegiatan penyampaian informasi debitur yang menyangkut penyediaan dana (kredit) dan keuangan seorang/ beberapa debitur Bank yang disampaikan secara berkala kepada Bank Indonesia. Penyelenggaraan Sistem Informasi Debitur ini didasarkan pada PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 7/ 8 /PBI/2005 TENTANG SISTEM INFORMASI DEBITUR .
Penyampaian informasi debitur ini dilakukan tidak ada kaitannya dengan permasalahan kredit yang disalurkan Bank kepada nasabah debitur. Juga tidak menjadi patokan bahwa informasi nasabah debitur yang dilaporkan tersebut adalah nasabah yang ber-āmasalahā.
Lalu, kapan seorang nasabah masuk dalam daftar informasi debitur ? jawabnya adalah pada saat seorang nasabah menerima kredit yang disalurkan bank kepadanya. Sejak sang nasabah menerima kredit maka Bank kreditur wajib menyampaikan informasi nasabah debitur tersebut kepada Bank Indonesia. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 5 PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 7/ 8 /PBI/2005 TENTANG SISTEM INFORMASI DEBITUR yang menegaskan :
(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada Bank Indonesia secara benar, lengkap, terkini, dan tepat waktu.
(2) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan setiap bulan untuk posisi akhir bulan.
(3) Pelapor bertanggung jawab atas isi dan ketepatan waktu penyampaian Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib disusun sesuai dengan Buku Pedoman Penyusunan Laporan Debitur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Kegiatan penyampaian informasi debitur bank kepada Bank Indonesia dilakukan dengan maksud memperlancar proses penyediaan dana (penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing, dalam bentuk kredit, surat berharga, penyertaan, penempatan, tagihan lainnya, dan transaksi rekening administratif serta bentuk penanaman dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, dalam hal ini bank bertindak sebagai kreditur) mempermudah penerapan manajemen risiko, dan bertukar informasi antar bank tentang profil dan kondisi debitur guna membantu bank dalam melakukan identifikasi kualitas seorang/ beberapa Debitur. Adapun perincian penyampaian informasi debitur ini meliputi informasi mengenai:
a. Debitur;
b. pengurus dan pemilik;
c. fasilitas Penyediaan Dana;
d. agunan;
e. penjamin;
f. laporan keuangan Debitur.
Apakah dengan masuknya informasi debitur dalam Pusat Informasi Kredit Bank Indonesia berarti merugikan debitur ? berapa lama informasi profil debitur masuk dalam Pusat Informasi Kredit tersebut ?
Sesuai dengan maksud dan tujuan kegiatan Pusat Informasi Kredit yakni memperlancar proses penyediaan dana, mempermudah penerapan manajemen risiko, dan bertukar informasi antar bank tentang profil dan kondisi debitur guna membantu bank dalam melakukan identifikasi kualitas seorang/ beberapa Debitur tentunya untuk mengukur merugikan tidaknya bagi debitur harus dilihat dari 2 (dua) sisi kepentingan yakni kepentingan si nasabah debitur dengan kepentingan bank itu sendiri yang tentunya kepentingan masing-masing pihak adalah sangat berbeda satu sama lain. Mengenai berapa lama informasi profile debitur disimpan Pusat Informasi Kredit Bank Indonesia, jawabnya, informasi tersebut akan selalu tersimpan dalam database Pusat Informasi Kredit mengingat Bank Indonesia berkepentingan untuk mengatur dan mengembangkan penyelenggaraan sistem informasi antar bank maupun lembaga lain di bidang keuangan dalam rangka memperoleh informasi debitur secara efisien dan efektif.
SEMOGA BERMANFAAT
cek black list BI dan cara rehabilitasi
Saya coba mengajukan KTA ke bank dan ternyata menurut informasi yang saya dapat bahwa nama saya sudah di blacklist oleh BI dan ternyata hal ini membuat saya heran karena saat ini pembayaran kredit baik itu KPR dan kartu kredit berjalan lancar tidak ada tidak tunggakan. Apakah moderator bisa memberi masukkan cara mencari penyebab black list di BI dan bagaimana menghapus/ merehabilitasi nya?
Black list di BI dan bagaimana menghapus/ merehabilitasi nya?
Didalam dunia bisnis, wanprestasi sangat sekali diharamkan. Ibaratnya membuat cacat dimuka, yang membuat orang jadi takut untuk menatap kita. Informasi sangat cepat sekali, begitu juga yang terjadi didunia keuangan. Anda macet dilembaga keuangan A, serta merta lembaga keuangan B,C,D dan E serta dll langsung mengetahuinya. Seperti sudah ada kesepakatan yang ada, bahwa sesama lembaga keuangan saling melindungi satu sama lain agar tidak dikadalin oleh sang kadal. Bagaimanapun juga biasanya kadal itu pemain lama, atau memang biasa berlaku seperti itu dan memang sudah karakter. Ini fakta yang saya temui, bahwa penunggak dan pemalak orangnya ya itu-itu saja.
.
Bagaimana record penarik cek kosong ada disetiap bank? Faktanya seperti ini :
.
Untuk transaksi Giro, bilyet giro atau cek kosong, secara berkala Bank Indonesia memberikan data kepada Bank-Bank diwilayahnya untuk merecord data nasabah yang mempunyai konduite black list. Mengapa Bank Indonesia bisa memberikan data Black list nasabah pemegang Giro/Cek? Karena memang mekanisme kliring bank setiap harinya melalui mediasi dikantor Bank Indonesia. Sehingga record penarik cek atau giro kosong selalu ada diBank Indonesia setiap jam 4 sore. Makanya walaupun kita black list dikota A, nama kita tetap dapat ditrace atau dicek dikomputer Bank kota C. Online data sistem Bank yang sangat canggih memungkinkan itu, bahwasanya data kita seperti alamat, tempat tanggal lahir, nomor telpon, NPWP, Nama usaha, Proses Black list, nomor Cek / BG kita yang bermasalah ada semua disana.
.
Lalu untuk kredit bermasalah atau kondisi macet bagaimana? Faktanya seperti ini :
.
Setiap awal bulan petugas administrasi pembiayaan / kredit melakukan rekapitulasi portofolio Bank untuk dilaporkan keBank Indonesia. Hal-hal yang dilaporkan antara lain : Neraca, Laba Rugi, Posisi Simpanan Masyarakat, Posisi Pembiayaan Bank, Record Debitur Baru, Record Status kredit debitur (status lancar, tidak lancar, dalam perhatian khusus, dan macet), Record berapa jumlah saldo terakhir hutang kita saat itu, Record Jaminan bank kita dll yang berhubungan pelayanan bank. Dengan sistim pelaporan tersebut, tidak heran kondisi konduite kita dibank dengan mudah dapat dipantau. Saat ini juga Bank anda mencari nama anda di daftar debitur bank, maka secara online tersambung ke Bank Indonesia dan seketika itu juga data anda dan posisi anda akan bisa diketahui. Canggih kan.
.
Untuk kredit bermasalah di Leasing pun begitu juga. Namun sistemnya saya belum begitu paham bagaimana mereka merecord apakah seperti administrasi bank. Pengalaman saya dahulu bila saya konfirmasi nama calon nasabah pembiayaan/kredt, saya biasanya mengirimkan surat konfirmasi atau datang langsung kekantor leasing tersebut. Dan Alhamdulillah, biasanya kondisi nama nasabah tersebut selalu diberikan. Bila nama nasabah tersebut bermasalah biasanya kami juga diberikan informasi kenapa bermasalah. Jadi memang tidak sulit mencari informasi tentang kondisi nasabah.
.
Banyak informasi yang bisa dengan mudah bank dapatkan selain dari cara diatas, dari suplier, dari pemberi kerja, dari asosiasi pengusaha, dari nasabah kita sendiri juga bisa. Setidaknya tidak ada lobang untuk tempat bersembunyi bagi penunggak kredit.
.
Jujur dan terus terang adalah kunci untuk keberhasilan bisnis kita, walau bagaimanapun Bank selalu dapat mentolerir bila kita mau terbuka ketika masalah akan datang. Biasa saja kredit macet itu, yang tidak biasa adalah sengaja macet.
.
Bagaimana record penarik cek kosong ada disetiap bank? Faktanya seperti ini :
.
Untuk transaksi Giro, bilyet giro atau cek kosong, secara berkala Bank Indonesia memberikan data kepada Bank-Bank diwilayahnya untuk merecord data nasabah yang mempunyai konduite black list. Mengapa Bank Indonesia bisa memberikan data Black list nasabah pemegang Giro/Cek? Karena memang mekanisme kliring bank setiap harinya melalui mediasi dikantor Bank Indonesia. Sehingga record penarik cek atau giro kosong selalu ada diBank Indonesia setiap jam 4 sore. Makanya walaupun kita black list dikota A, nama kita tetap dapat ditrace atau dicek dikomputer Bank kota C. Online data sistem Bank yang sangat canggih memungkinkan itu, bahwasanya data kita seperti alamat, tempat tanggal lahir, nomor telpon, NPWP, Nama usaha, Proses Black list, nomor Cek / BG kita yang bermasalah ada semua disana.
.
Lalu untuk kredit bermasalah atau kondisi macet bagaimana? Faktanya seperti ini :
.
Setiap awal bulan petugas administrasi pembiayaan / kredit melakukan rekapitulasi portofolio Bank untuk dilaporkan keBank Indonesia. Hal-hal yang dilaporkan antara lain : Neraca, Laba Rugi, Posisi Simpanan Masyarakat, Posisi Pembiayaan Bank, Record Debitur Baru, Record Status kredit debitur (status lancar, tidak lancar, dalam perhatian khusus, dan macet), Record berapa jumlah saldo terakhir hutang kita saat itu, Record Jaminan bank kita dll yang berhubungan pelayanan bank. Dengan sistim pelaporan tersebut, tidak heran kondisi konduite kita dibank dengan mudah dapat dipantau. Saat ini juga Bank anda mencari nama anda di daftar debitur bank, maka secara online tersambung ke Bank Indonesia dan seketika itu juga data anda dan posisi anda akan bisa diketahui. Canggih kan.
.
Untuk kredit bermasalah di Leasing pun begitu juga. Namun sistemnya saya belum begitu paham bagaimana mereka merecord apakah seperti administrasi bank. Pengalaman saya dahulu bila saya konfirmasi nama calon nasabah pembiayaan/kredt, saya biasanya mengirimkan surat konfirmasi atau datang langsung kekantor leasing tersebut. Dan Alhamdulillah, biasanya kondisi nama nasabah tersebut selalu diberikan. Bila nama nasabah tersebut bermasalah biasanya kami juga diberikan informasi kenapa bermasalah. Jadi memang tidak sulit mencari informasi tentang kondisi nasabah.
.
Banyak informasi yang bisa dengan mudah bank dapatkan selain dari cara diatas, dari suplier, dari pemberi kerja, dari asosiasi pengusaha, dari nasabah kita sendiri juga bisa. Setidaknya tidak ada lobang untuk tempat bersembunyi bagi penunggak kredit.
.
Jujur dan terus terang adalah kunci untuk keberhasilan bisnis kita, walau bagaimanapun Bank selalu dapat mentolerir bila kita mau terbuka ketika masalah akan datang. Biasa saja kredit macet itu, yang tidak biasa adalah sengaja macet.
masuk area hukum...
Jadi nambah banyak ilmu nih, meskipun masih jauh dari aktivitas kredit2 apalagi sampe yg besar2 (rumah, kartu kredit dkk.).
Saya mau bertanya ke rekan2. Apakah problem2 seputar kredit tsb akan bisa masuk ke area hukum? Misalnya perdata atau pidana gitu. Kondisi2 yg seperti apa yg akan mengarahkannya ke area hukum tsb?
Saya mau bertanya ke rekan2. Apakah problem2 seputar kredit tsb akan bisa masuk ke area hukum? Misalnya perdata atau pidana gitu. Kondisi2 yg seperti apa yg akan mengarahkannya ke area hukum tsb?
cara menghapus blacklist BI
Pendataan BI-Checking di mulai tahun brp?
apakah track record debitur pada tahun 2004 sdh terdata?krn sy pernah bermslh dgn phk bank (kartu kredit bermaslah) krt bnyknya biaya2 siluman yg hrs sy byr wkt itu,di angsur trus tp ga lunas2.dtanya phk bank jwbnya berbelit-belit.
mhn penjelasannya,bagaimana cara untuk penyelesaian mengingat saat ini saya mau menggeluti bisnis property yg mana pasti akn melibatkan pihak bank.sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
apakah track record debitur pada tahun 2004 sdh terdata?krn sy pernah bermslh dgn phk bank (kartu kredit bermaslah) krt bnyknya biaya2 siluman yg hrs sy byr wkt itu,di angsur trus tp ga lunas2.dtanya phk bank jwbnya berbelit-belit.
mhn penjelasannya,bagaimana cara untuk penyelesaian mengingat saat ini saya mau menggeluti bisnis property yg mana pasti akn melibatkan pihak bank.sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
...
saya sudah tiga kami lakukan pengajuan pinjaman ke bank selalu ditolak tanpa ada alasan ternyata saya baru tahu nama saya sudah di blacklist pengajuan yang terakhir. kemungkinan ada bank gunakan data saya sewaktu mengajukan pinjaman KTA. bagaimana saya membersihkan data karena masih ada sangkutan pembayaran kurang lebih 100 ribu dan saya tidak tahu mau melunasinya. karena banknya saya tidak tahu. mohon bantuannya.
bgmn hubungan antar lembaga non bank dgn bank dlm bertukar informasi ttg nasabah
bingung nih tentang kredit-kredit,,,kebetulan sedang mencari bahan untuk judul skripsi,,, mau tahu bagaimana hubungan antar lembaga pembiayaan baik bank dgn non bank dalam pertukaran informasi nasabah... apakah ada aturan yang mengatur secara tegas. Dalam hal ini melihat lembaga non bank seperti "fif" dan semacamnya sepertinya gampang memberikan kredit (skala kecil, seperti kredit laptop) pada nasabah.
apakah antar lembaga itu saling silang memberikan informasi?, klo iya bagaimana prosedur
thx utk jwbx.
apakah antar lembaga itu saling silang memberikan informasi?, klo iya bagaimana prosedur
thx utk jwbx.
BANK INDONESIA MENGANAK-EMASKAN KORUPTOR KAKAP ?
Oleh : H.Erry Budianto
Kasus Bank Century kembali membuktikan Bank Indonesia (BI) selalu āmenganak-emaskanā koruptor kelas kakap. Karena para koruptor yang melarikan uang Negara, uang rakyat ke luar negeri itu, ternyata tidak pernah mendapat āblack list) oleh Bank Central ini. Akibatnya, uang rakyat triliuan rupiah digondol para koruptor yang didominasi ākulit kuningā dan ābermata sipitā itu ke luar Indonesia.
Bank Indonesia tak pernah belajar dari kasus-kasus yang menyebabkan petinggi-petingginya terjerat kasus hokum hingga harus meringkuk dalam penjara. Termasuk Aulia Pohan, besannya Presiden RI SBY. Padahal, dapat dipastikan SBY yang dikenal ramah, jujur, bersih dan soleh ini āsedih dan prihatinā betapa dasyatnya penyakit korupsi ini menghinggapi pejabat-pejabat tinggi dari mulai di Pemda TK II, Pemda Tk I, Departemen-departemen dan insttusi-intitusi penegak hokum.
Bahkan wakil-wakil rakyat di DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Propinsi dan DPR RI, tak bebas dari penyakit kronis bangsa ini tersebut. Malahan mungkin yang harus direformasi lebih awal adalah wakil-wakil rakyat itu.
Tapi sementara itu Bank Indonesia yang bersikap lemah terhadap koruptor yang membawa lari uang rakyat ratusan triliun ke luar negeri, melakukan tindakan tegas terhadap nasabah-nasabah kecil perbankan di negeri ini yang memiliki tunggakan hanya dalam jumlah jutaan rupiah. Penunggak kartu kredit pun menjadi āsasaran BIā untuk di black list. Meski pun tunggakannya Cuma jutaan rupiah saja di City Bank.
Akibat black list Bank Indonesia itu, menyebabkan rakyat kecil yang menjadi nasabah bank swasta nasional maupun bank BUMN seperti Bank Mandiri, mendapat dampak yang merugikan saat dia mencoba mencari kredit renovasi rumah, kredit KPR Multi Guna, kredit UMKM, take over kendaraan roda dua maupun empat.
Bank-bank yang sudah online dengan BI itu mendapat data bahwa calon nasabah menunggak kredit atau kartu kredit dari bank lain. Walau dalam jumlah kecil jutaan rupiah saja, bank atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR) seperti BPR KS di Jawa Barat atau Bank BTN, tidak akan memberikan kredit yang diminta oleh nasabah yang dianggap bermasalah ini.
Pada sisi lain, BI selaku bank sentral sama sekali tidak meminta data nasabah kakap perbankan di tanah air yang bermasalah. Artinya, hanya nasabah kecil yang dianggap punya dosa besar. Sementara nasabah besar dibiar berkolusi mencuri uang rakyat. Uang itu bahkan dilarikan ke luar negeri seperti dugaan pemilik Bank Century yang melarikan uang nasabahnya lebih dari Rp.11 triliun ke luar negeri.
Pertanyaannya, apakah BI sudah memperlakukan secara adil nasabah kecil yang mencoba mencari pinjaman untuk mengembangkan usahanya dan sekaligus membayar hutangnya kepada perbankan yang memberikan pinjaman Cuma jutaan rupiah saja ?
Jika BI cukup bijak, sudah seharusnya mengeluarkan kebijakan baru bahwa yang terkena black list itu bukan nasabah kecil yang punya tunggakan hanya sekitar sepuluh juta misalnya. Tapi silahkan disebarkan ke seluruh perbankan dan lembaga keuangan di tanah air seperti BPR KS di Jawa Barar, nasabah yang memiliki tunggakan di atas Rp.10 juta.
Jika BI tetap bersikukuh untuk melakukan black list nasabah kecil atas permintaan perbankan nasional, asing maupun lembaga keuangan lainnya seperti BPR KS, artinya BI sama sekali tidak memiliki hati nurani dan tidak berpihak kepada rakyat kecil. Pasalnya, kondisi nyata sekarang yang kecil semakin tertindas dan yang besar merajalela, nampaknya bukan omong belaka.
Karena nasabah besar yang umumnya bermata sipit dan berkulit kuning itu malahan dibiarkan melakukan pelanggaran-pelangaran hokum berkomplotan dengan pejabat-pejabat perbankan melarikan uang rakyat ke Negara-negara di sekitar Indonesia seperti Singapore, Malaysia, Hongkong, RRC dan Australia.
Nasabah-nasabah kecil yang jumlahnya mayoritas puluhan juta ini tentunya tidak meminta BI dan perbankan nasional maupun asing atau lembaga keuangan lainnya untuk menutup sejumlah Yayasan yang didirikan. Bukan rahasia umum lagi yayasan-yayasan itulah yang umumnya menampung uang haram dari nasabah besar dan setiap akhir tahun dibagikan kepada pengurus yayasan dan petinggi-petinggi di lembaga perbankan tersebut agar tidak nampak seperti kasus gratifikasi. Nah ?>
Kasus Bank Century kembali membuktikan Bank Indonesia (BI) selalu āmenganak-emaskanā koruptor kelas kakap. Karena para koruptor yang melarikan uang Negara, uang rakyat ke luar negeri itu, ternyata tidak pernah mendapat āblack list) oleh Bank Central ini. Akibatnya, uang rakyat triliuan rupiah digondol para koruptor yang didominasi ākulit kuningā dan ābermata sipitā itu ke luar Indonesia.
Bank Indonesia tak pernah belajar dari kasus-kasus yang menyebabkan petinggi-petingginya terjerat kasus hokum hingga harus meringkuk dalam penjara. Termasuk Aulia Pohan, besannya Presiden RI SBY. Padahal, dapat dipastikan SBY yang dikenal ramah, jujur, bersih dan soleh ini āsedih dan prihatinā betapa dasyatnya penyakit korupsi ini menghinggapi pejabat-pejabat tinggi dari mulai di Pemda TK II, Pemda Tk I, Departemen-departemen dan insttusi-intitusi penegak hokum.
Bahkan wakil-wakil rakyat di DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Propinsi dan DPR RI, tak bebas dari penyakit kronis bangsa ini tersebut. Malahan mungkin yang harus direformasi lebih awal adalah wakil-wakil rakyat itu.
Tapi sementara itu Bank Indonesia yang bersikap lemah terhadap koruptor yang membawa lari uang rakyat ratusan triliun ke luar negeri, melakukan tindakan tegas terhadap nasabah-nasabah kecil perbankan di negeri ini yang memiliki tunggakan hanya dalam jumlah jutaan rupiah. Penunggak kartu kredit pun menjadi āsasaran BIā untuk di black list. Meski pun tunggakannya Cuma jutaan rupiah saja di City Bank.
Akibat black list Bank Indonesia itu, menyebabkan rakyat kecil yang menjadi nasabah bank swasta nasional maupun bank BUMN seperti Bank Mandiri, mendapat dampak yang merugikan saat dia mencoba mencari kredit renovasi rumah, kredit KPR Multi Guna, kredit UMKM, take over kendaraan roda dua maupun empat.
Bank-bank yang sudah online dengan BI itu mendapat data bahwa calon nasabah menunggak kredit atau kartu kredit dari bank lain. Walau dalam jumlah kecil jutaan rupiah saja, bank atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR) seperti BPR KS di Jawa Barat atau Bank BTN, tidak akan memberikan kredit yang diminta oleh nasabah yang dianggap bermasalah ini.
Pada sisi lain, BI selaku bank sentral sama sekali tidak meminta data nasabah kakap perbankan di tanah air yang bermasalah. Artinya, hanya nasabah kecil yang dianggap punya dosa besar. Sementara nasabah besar dibiar berkolusi mencuri uang rakyat. Uang itu bahkan dilarikan ke luar negeri seperti dugaan pemilik Bank Century yang melarikan uang nasabahnya lebih dari Rp.11 triliun ke luar negeri.
Pertanyaannya, apakah BI sudah memperlakukan secara adil nasabah kecil yang mencoba mencari pinjaman untuk mengembangkan usahanya dan sekaligus membayar hutangnya kepada perbankan yang memberikan pinjaman Cuma jutaan rupiah saja ?
Jika BI cukup bijak, sudah seharusnya mengeluarkan kebijakan baru bahwa yang terkena black list itu bukan nasabah kecil yang punya tunggakan hanya sekitar sepuluh juta misalnya. Tapi silahkan disebarkan ke seluruh perbankan dan lembaga keuangan di tanah air seperti BPR KS di Jawa Barar, nasabah yang memiliki tunggakan di atas Rp.10 juta.
Jika BI tetap bersikukuh untuk melakukan black list nasabah kecil atas permintaan perbankan nasional, asing maupun lembaga keuangan lainnya seperti BPR KS, artinya BI sama sekali tidak memiliki hati nurani dan tidak berpihak kepada rakyat kecil. Pasalnya, kondisi nyata sekarang yang kecil semakin tertindas dan yang besar merajalela, nampaknya bukan omong belaka.
Karena nasabah besar yang umumnya bermata sipit dan berkulit kuning itu malahan dibiarkan melakukan pelanggaran-pelangaran hokum berkomplotan dengan pejabat-pejabat perbankan melarikan uang rakyat ke Negara-negara di sekitar Indonesia seperti Singapore, Malaysia, Hongkong, RRC dan Australia.
Nasabah-nasabah kecil yang jumlahnya mayoritas puluhan juta ini tentunya tidak meminta BI dan perbankan nasional maupun asing atau lembaga keuangan lainnya untuk menutup sejumlah Yayasan yang didirikan. Bukan rahasia umum lagi yayasan-yayasan itulah yang umumnya menampung uang haram dari nasabah besar dan setiap akhir tahun dibagikan kepada pengurus yayasan dan petinggi-petinggi di lembaga perbankan tersebut agar tidak nampak seperti kasus gratifikasi. Nah ?>
Tuliskan komentar Anda
Untuk menulis komentar, Anda harus LOGIN. Jika belum terdaftar, lakukan pendaftaran dulu sebagai member.GRATIS.

