Jamespropertyinvestor.com

Hot Menu

Artikel Investasi Property
Kumpulan artikel, trik & tips investasi property.
Artikel Umum & Investasi
Kumpulan artikel bermanfaat tentang investasi & motivasi.
Jual Beli Rumah
Area untuk jual beli property.

Pendaftaran Member

Silahkan Login untuk member Pilih "register" untuk mendaftar, agar bisa mengakses seluruh materi & artikel.

Advertorial

JUAL PULSA BERANTAI SECARA OTOMATIS
Tanpa kerja hasilkan uang dengan cara jual pulsa otomatis. harga pulsa MURAH, jualnya MUDAH
MENGHILANGKAN STATUS BLACKLIST BI CHECKING
Bagaimana RAHASIA Keluar dari status BlackList BI Checking sekaligus Menaikkan Limit Kartu Kredit Anda.
WORKSHOP PEMBUATAN WEBSITE
Workshop 1 hari ,Pembuatan Website dengan bahasa PHP untuk pemula

Kata-Kata Bijak Hari ini

Alexander Graham Bell ( penemu telepon )
Date: Mar 15, 2010


Konsentrasikan semua pemikiran Anda pada pekerjaan yang sedang Anda tangani. Ingat, sinar matahari tidak membakar sampai ia di fokuskan.

Biaya-biaya dalam transaksi jual beli property

Beritahu Teman Tentang artikel Ini - Klik salah satu icon

Submit Biaya-biaya dalam transaksi jual beli property in Delicious Submit Biaya-biaya dalam transaksi jual beli property in Digg Submit Biaya-biaya dalam transaksi jual beli property in FaceBook Submit Biaya-biaya dalam transaksi jual beli property in Google Bookmarks Submit Biaya-biaya dalam transaksi jual beli property in Stumbleupon Submit Biaya-biaya dalam transaksi jual beli property in Technorati Submit Biaya-biaya dalam transaksi jual beli property in Twitter
 

jual beli propertyPada saat terjadi transaksi jual beli properti akan muncul pajak yang harus dibayarkan oleh penjual dan pembeli serta biaya Notaris jika saat transaksi menggunakan jasa Notaris. Dari pengalaman yang saya alami saat transaksi jual beli properti terdapat 2 jenis pajak yang dikenakan.

BPHTB (Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang dibayar oleh Pembeli

Pph (Pajak Penghasilan) yang dibayar oleh Penjual yang bersifat final. Pajak bersifat final adalah pajak yang langsung dibayarkan saat transaksi dan tidak akan dimasukkan ke dalam perhitungan Pajak Penghasilan saat akhir tahun.

Perhitungan kedua pajak diatas adalah sebagai berikut:

1. BPHTB (Pembeli)

= (Harga Jual – Nilai Jual Objek Pajak tidak Kena Pajak) x 5%

  • Nilai Jual Objek Pajak tidak Kena Pajak disetiap daerah berbeda-beda, biasanya 40jt sampai 60jt.
  • Harga Jual bisa jadi Harga Transaksi ataupun Nilai NJOP. Jika Harga transaksi lebih besar dari NJOP maka Harga Transaksi yang digunakan sebagai Harga Jual, demikian pula sebaliknya.

Contoh:

Sebidang tanah seukuran 10×20 m diperjualbelikan seharga 350 juta, dengan NJOP 1,5 juta permeter.

Maka dari transaksi diatas didapati Harga Transaksi adalah = 350 juta

Nilai NJOP adalah: 1,5 juta x luas tanah = 1,5 juta x 200 = 300 juta.

Nilai Jual Objek Pajak tidak Kena Pajak didaerah setempat adalah = 40 jt

Dari hasil diatas maka perhitungan BPHTB =

(350juta – 40juta) x 5% = 310jt x 5% = 15,5 jt

2. Pph Final (Penjual)

= Harga Transaksi x 5%

Memakai contoh diatas maka perhitungan Pph Final:

350jt x 5% = 17,5 jt

Disamping itu terdapat juga PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dikenakan kepada pembeli yang dipungut oleh Penjual berdasarkan syarat-syarat tertentu.

Semua pajak dikenakan/diberitahukan saat penandatanganan Akta Jual Beli dihadapan Notaris/PPAT  dan dibayarkan melalui bank yang ditunjuk sebagai bank penerima pajak dan dilaporkan ke kantor pajak setempat. Jika menggunakan jasa Notaris pelaporan ini akan dilaporkan oleh Notaris tersebut.

Biaya yang muncul atas transaksi ini:

  • Jasa Notaris biasanya 250 rb-400rb.
  • Jasa PPAT (PPAT bisa Notaris atau Pejabat Pemda setempat, seperti Camat atau Lurah). Tergantung kesepakatan,  jika bukan Notaris
Hits: 19244

Comments (10)

biaya notaris
Meryanty
Apa yg hrs dilakukan jika pihak developer rumah memungut biaya notaris sebesar Rp 8 juta.....dan tdk bisa ditawar sedangkan harus memakai notaris mereka?
Meryanty , March 21, 2010
itulah sebabnya
James sastrowijoyo
halo bu..

Itulah sebabnya kami sebagai investor property TIDAK PERNAH menganjurkan membeli rumah dari developer, apalagi kalau :

- Rumah belum berwujud
- harga rumah seragam/homogen
- Perjanjian berat sebelah ( umumnya posisi pembeli lebih lemah )
- Serba diatur ; notaris, besarnya DP, tempo pembayaran dll

makanya, beli rumah second saja..

salam
James sastrowijoyo , March 21, 2010
formulasi asyik yg lebih murah lagi dalam transaksi property
andi wijaya
bos bagaimana kalo furmulasinya agar lebih murah bayar pajaknya seperti ini

( NJOP - Nilai jual tidak kena pajak) x 5%
kira - kira melanggar hukum ga yah
andi wijaya , April 03, 2010
Strategi
yohanes
jika pemilik rumah kasih harga jual sudah tidak bisa ditawar lagi, strategi apa yang kita lakukan agar penjual rumah tersebut kasih harga miring? trimakasih..
yohanes , April 08, 2010
perhitungannya BPHTB
hendri
perhitungan BPHTB bukannya dari NJOP senilai Rp.300juta? kok dari harga transaksi Rp.350juta?
hendri , July 16, 2010
Biaya jual beli rumah
henoch
Saya mau tanya bu, kalau pembeli rumah sekon kena biaya apa saja selain pajak pembeli. Bagaimana dengan biaya balik nama, akte jual beli dan balik nama sertifikat? Dan bagaimana cara penghitungan?
henoch , July 21, 2010
Biaya notaris Rp.8000.000????
CARLOS
salam hormat,

saya ragu kalau biaya notaris sampai 8 jt,mungkin 8jt itu adalah biaya KPR yg terdiri dari provisi bank,asuransi kebakaran dan asuransi jiwa,kalau pembelian cash tdk ada biaya KPR anda boleh memilih notaris PPAT yang lain .
CARLOS , October 28, 2010
Sanggahan Untuk Pak James
mahfudz
Waduh Bos..James..nanti gak ada yang beli ke developer..karena saya sekarang sebagai sales di PT. Modern Land..tbk..khususnya project Modern Hill kalau suruh beli rumah second..yang jelas semua ada nilai lebih dan Kurangnya..kalau beli rumah beli ke developer..KPR bisa memberikan Plafond 90% kalau second average 70 s/d 80% dengan melihat kondisi rumah..bisa juga sampai 50%..kalau rumah ke developer semua nya masih baru..tapi kalau memang ada perubahan luas..bisa di bicarakan sebelumnya..dan harganya penambahan luas bisa di masukan ke hrg KPR..mengenai Notaris..tidak semua..seperti itu..kami disini memberikan kebijakan ke Notaris BANK sedangkan biasanya notaris Bank sudah punya standardnya..www.tranquilityagathismodernhill.com
mahfudz , January 12, 2011
Berapa biaya Sertifikat
heni
hi..

saya mau tanya ..
saya memiliki rumah di daerah sentul city dan masih berbentuk AJB , saya ingin buat sertifikat agar lebih kuat
pertanyaannya .. Pihak sentul menyarankan untuk ke notaris yang ada di sentul dan setelah saya tanya2 biaya nya besar sekali .. apakah saya bisa mengurusnya sendiri VIA BPN agar biaya nya lebih murah ..
tapi .. permasalahannya pihak sentul mengatakan kalau sertifikatnya belum di pecah ,
kira kira bagaimana ya solusinya ..
dan step step yang harus yang lakukan apa ya ..

terimakasih
heni , February 22, 2011
...
Arief
hi..
Saya baru jual rumah Second , apakah engga salah hitung, kok dihitung berdasarkan harga Transaksi, bukan dari (NJPO - Nilai Jual Objek Pajak tidak Kena Pajak ) * 5%.
Kalau hitungnya kaya Bos gitu, saya rugi banget sebagai penjual kalau mau share biaya dengan Pembeli untuk balik nama.
Kok Besaran Pajaknya dari Pada yg diterima Peenjual

Terima KAsih

Arief , January 08, 2012

Tuliskan komentar Anda

Untuk menulis komentar, Anda harus LOGIN. Jika belum terdaftar, lakukan pendaftaran dulu sebagai member.GRATIS.

busy
 

You are here: Home Kumpulan Artikel Artikel Investasi Property Biaya-biaya dalam transaksi jual beli property
Banner

Artikel Property

Artikel Investasi