Pada saat terjadi transaksi jual beli properti akan muncul pajak yang harus dibayarkan oleh penjual dan pembeli serta biaya Notaris jika saat transaksi menggunakan jasa Notaris. Dari pengalaman yang saya alami saat transaksi jual beli properti terdapat 2 jenis pajak yang dikenakan.
BPHTB (Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang dibayar oleh Pembeli
Pph (Pajak Penghasilan) yang dibayar oleh Penjual yang bersifat final. Pajak bersifat final adalah pajak yang langsung dibayarkan saat transaksi dan tidak akan dimasukkan ke dalam perhitungan Pajak Penghasilan saat akhir tahun.
Perhitungan kedua pajak diatas adalah sebagai berikut:
1. BPHTB (Pembeli)
= (Harga Jual – Nilai Jual Objek Pajak tidak Kena Pajak) x 5%
- Nilai Jual Objek Pajak tidak Kena Pajak disetiap daerah berbeda-beda, biasanya 40jt sampai 60jt.
- Harga Jual bisa jadi Harga Transaksi ataupun Nilai NJOP. Jika Harga transaksi lebih besar dari NJOP maka Harga Transaksi yang digunakan sebagai Harga Jual, demikian pula sebaliknya.
Contoh:
Sebidang tanah seukuran 10×20 m diperjualbelikan seharga 350 juta, dengan NJOP 1,5 juta permeter.
Maka dari transaksi diatas didapati Harga Transaksi adalah = 350 juta
Nilai NJOP adalah: 1,5 juta x luas tanah = 1,5 juta x 200 = 300 juta.
Nilai Jual Objek Pajak tidak Kena Pajak didaerah setempat adalah = 40 jt
Dari hasil diatas maka perhitungan BPHTB =
(350juta – 40juta) x 5% = 310jt x 5% = 15,5 jt
2. Pph Final (Penjual)
= Harga Transaksi x 5%
Memakai contoh diatas maka perhitungan Pph Final:
350jt x 5% = 17,5 jt
Disamping itu terdapat juga PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dikenakan kepada pembeli yang dipungut oleh Penjual berdasarkan syarat-syarat tertentu.
Semua pajak dikenakan/diberitahukan saat penandatanganan Akta Jual Beli dihadapan Notaris/PPAT dan dibayarkan melalui bank yang ditunjuk sebagai bank penerima pajak dan dilaporkan ke kantor pajak setempat. Jika menggunakan jasa Notaris pelaporan ini akan dilaporkan oleh Notaris tersebut.
Biaya yang muncul atas transaksi ini:
- Jasa Notaris biasanya 250 rb-400rb.
- Jasa PPAT (PPAT bisa Notaris atau Pejabat Pemda setempat, seperti Camat atau Lurah). Tergantung kesepakatan, jika bukan Notaris
Comments (10)
biaya notaris
itulah sebabnya
Itulah sebabnya kami sebagai investor property TIDAK PERNAH menganjurkan membeli rumah dari developer, apalagi kalau :
- Rumah belum berwujud
- harga rumah seragam/homogen
- Perjanjian berat sebelah ( umumnya posisi pembeli lebih lemah )
- Serba diatur ; notaris, besarnya DP, tempo pembayaran dll
makanya, beli rumah second saja..
salam
formulasi asyik yg lebih murah lagi dalam transaksi property
( NJOP - Nilai jual tidak kena pajak) x 5%
kira - kira melanggar hukum ga yah
Strategi
perhitungannya BPHTB
Biaya jual beli rumah
Biaya notaris Rp.8000.000????
saya ragu kalau biaya notaris sampai 8 jt,mungkin 8jt itu adalah biaya KPR yg terdiri dari provisi bank,asuransi kebakaran dan asuransi jiwa,kalau pembelian cash tdk ada biaya KPR anda boleh memilih notaris PPAT yang lain .
Sanggahan Untuk Pak James
Berapa biaya Sertifikat
saya mau tanya ..
saya memiliki rumah di daerah sentul city dan masih berbentuk AJB , saya ingin buat sertifikat agar lebih kuat
pertanyaannya .. Pihak sentul menyarankan untuk ke notaris yang ada di sentul dan setelah saya tanya2 biaya nya besar sekali .. apakah saya bisa mengurusnya sendiri VIA BPN agar biaya nya lebih murah ..
tapi .. permasalahannya pihak sentul mengatakan kalau sertifikatnya belum di pecah ,
kira kira bagaimana ya solusinya ..
dan step step yang harus yang lakukan apa ya ..
terimakasih
...
Saya baru jual rumah Second , apakah engga salah hitung, kok dihitung berdasarkan harga Transaksi, bukan dari (NJPO - Nilai Jual Objek Pajak tidak Kena Pajak ) * 5%.
Kalau hitungnya kaya Bos gitu, saya rugi banget sebagai penjual kalau mau share biaya dengan Pembeli untuk balik nama.
Kok Besaran Pajaknya dari Pada yg diterima Peenjual
Terima KAsih

