Jamespropertyinvestor.com

Hot Menu

Artikel Investasi Property
Kumpulan artikel, trik & tips investasi property.
Artikel Umum & Investasi
Kumpulan artikel bermanfaat tentang investasi & motivasi.
Jual Beli Rumah
Area untuk jual beli property.

Pendaftaran Member

Silahkan Login untuk member Pilih "register" untuk mendaftar, agar bisa mengakses seluruh materi & artikel.

Advertorial

JUAL PULSA BERANTAI SECARA OTOMATIS
Tanpa kerja hasilkan uang dengan cara jual pulsa otomatis. harga pulsa MURAH, jualnya MUDAH
MENGHILANGKAN STATUS BLACKLIST BI CHECKING
Bagaimana RAHASIA Keluar dari status BlackList BI Checking sekaligus Menaikkan Limit Kartu Kredit Anda.
WORKSHOP PEMBUATAN WEBSITE
Workshop 1 hari ,Pembuatan Website dengan bahasa PHP untuk pemula

Kata-Kata Bijak Hari ini

Confucius- Filsuf & sastrawan
Date: Jun 07, 2008


Dekatlah dengan temanmu, tapi lebih dekatlah dengan musuhmu

Ekslusif Listing Dalam Menjual Properti

Beritahu Teman Tentang artikel Ini - Klik salah satu icon

Submit Ekslusif Listing Dalam Menjual Properti in Delicious Submit Ekslusif Listing Dalam Menjual Properti in Digg Submit Ekslusif Listing Dalam Menjual Properti in FaceBook Submit Ekslusif Listing Dalam Menjual Properti in Google Bookmarks Submit Ekslusif Listing Dalam Menjual Properti in Stumbleupon Submit Ekslusif Listing Dalam Menjual Properti in Technorati Submit Ekslusif Listing Dalam Menjual Properti in Twitter
 
Dalam menjual propertinya, beberapa orang lebih suka mengandalkan jasa agen properti. Karena selain tidak repot, juga bisa mempercepat kemungkinan terjualnya properti tersebut.
Bagi pembelipun ,harga yang ditawarkanpun akan bisa lebih fair, karena dalam perjanjian antara agen properti dan penjual di dsarkan pada kejujuran dan kepercayaan, jadi tidak ada istilah mark up harga jual oleh kantor broker.
Dalam dunia broker, ada dua sistem penjualan yang perlu Anda ketahui jika ingin menggunakan jasa agen properti. Pertama adalah Open Listing dan Eksklusif Listing.
Open Listing merupakan suatu perjanjian pemasaran properti yang diberikan kepada agen untuk menjual properti, tapi hak untuk memasrkan properti tersebut juga diberikan kepada kantor broker properti lain, termasuk di pemilik properti juga bisa memasarkannya sendiri.
Sementara itu Ekslusif Listing adalah perjanjian kerjasama untuk memasarkan properti kepada agen teretntu dalam kurun waktu tertentu, yang biasanya tiga sampai enam bulan.
Kelebihan dari eklusif listing adalah, properti bisa lebih cepat terjual, karena sang agen akan lebih fokus dalam pemasarannya, juga karena semua biaya promosi seperti pemasangan iklan di surat kabar, pemasangan plang penjualan, spanduk dll ditanggung oleh sang agen yang akan mengerahkan seluruh daya upayanya agar properti segera terjual.
Pemilihan properti untuk ditempatkan dalam sistem Open Listing juga tidak sembarangan. Biasanya kantor broker properti memiliki beberapa kriteria untuk mau memasarkan suatu properti dengan cara ini. Antara lain kestrategisan lokasi , harga jualdan kondisi properti yang tentu akan berpengaruh pada cepat tidaknya properti terjual. Kelengkapan surat dan dokumen pendukung juga merupakan sesuatu yang menentukan di sini.
Hal ini berbeda dengan open listing, dimana properti dengan harga mahal, apalagi dengan lokasi yang kurang strategis yang diperkirakan akan membuat properti sulit dijual, membuat agen properti lebih suka memilih cara open listing.
Namun cara ekslusif Listing juga memiliki beberapa kelemahan, seperti properti justru bisa tidak cepat terjual jika memilih agen properti yang santai. Selain itu dalam kurun waktu perjanjian, jika ada peminat atau pembeli, maka semua proses harus melalui si agen properti, meskipun peminat bukan datang dari si agen properti.
Jadi akan lebih efektif jika sistem Ekslusif Listing diberikan kepada agen properti yang memiliki kinerja pemasaran yang baik dan agresif. Jika Anda ragu akan kualitas si agen, lebi baik pilih sistem Open Listing sajalah.
Hits: 2888

Comments (1)

black list BI
umar
siang?
bagaimana cara pemutihan nama dari BI cheking karena 3 bulan yang lalu saya pernah menunggak membayar tagihan KPR saya? sekarang sudah berjalan lancar kembali namun ketika saya mau mengajukan kredit ke salah satu bank ternyata tidak disetujui dengan alasan pernah macet dalam kredit? mohon bantuan saran bagi yang membacanya bagaimana caranya supaya pemutihan BI cheking
umar , August 21, 2010

Tuliskan komentar Anda

Untuk menulis komentar, Anda harus LOGIN. Jika belum terdaftar, lakukan pendaftaran dulu sebagai member.GRATIS.

busy
 

You are here: Home Kumpulan Artikel Artikel Investasi Property Ekslusif Listing Dalam Menjual Properti
Banner

Artikel Property

Artikel Investasi