Jamespropertyinvestor.com

Hot Menu

Artikel Investasi Property
Kumpulan artikel, trik & tips investasi property.
Artikel Umum & Investasi
Kumpulan artikel bermanfaat tentang investasi & motivasi.
Jual Beli Rumah
Area untuk jual beli property.

Pendaftaran Member

Silahkan Login untuk member Pilih "register" untuk mendaftar, agar bisa mengakses seluruh materi & artikel.

Advertorial

JUAL PULSA BERANTAI SECARA OTOMATIS
Tanpa kerja hasilkan uang dengan cara jual pulsa otomatis. harga pulsa MURAH, jualnya MUDAH
MENGHILANGKAN STATUS BLACKLIST BI CHECKING
Bagaimana RAHASIA Keluar dari status BlackList BI Checking sekaligus Menaikkan Limit Kartu Kredit Anda.
WORKSHOP PEMBUATAN WEBSITE
Workshop 1 hari ,Pembuatan Website dengan bahasa PHP untuk pemula

Kata-Kata Bijak Hari ini

Albert Einstein
Date: Jun 07, 2010


"Ada dua cara menjalani hidup, yaitu menjalaninya dengan keajaiban-keajaiban atau menjalaninya dengan biasa-biasa saja"

Mengubah Status SHM ke HGB

Beritahu Teman Tentang artikel Ini - Klik salah satu icon

Submit Mengubah Status SHM ke HGB in Delicious Submit Mengubah Status SHM ke HGB in Digg Submit Mengubah Status SHM ke HGB in FaceBook Submit Mengubah Status SHM ke HGB in Google Bookmarks Submit Mengubah Status SHM ke HGB in Stumbleupon Submit Mengubah Status SHM ke HGB in Technorati Submit Mengubah Status SHM ke HGB in Twitter
 

shm san hgbSaya adalah seorang pegawai swasta dan memiliki sebidang tanah hak milik seluas 120 m yang akan dibeli oleh sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kuliner yang khusus menjual Ayam Bakar denga initial Ayam bakar MM. Kami mendengar informasi bahwa perusahaan yang berbadan hukum tidak boleh membeli tanah dengan status Hak Milik (SHM). Apabila informasi tersebut benar, bagaimana alternatif untuk dapat menjual tanah kami kepada perusahaan tersebut?


Itulah pertanyaan yang sering timbul dalam kejadian rencana jual beli property.Apa jawaban seharusnya?

Memang benar suatu badan hukum tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan status Hak Milik. Dengan demikian alternatif yang dapat dilakukan adalah mengubah hak terlebih dahulu sebelum melakukan pemindahan hak (jual beli). Dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan akan mengubah status Hak Milik (HM) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP).
Adapun proses pemindahan hak (jual beli) adalah sebagai berikut.

1. Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan

untuk diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah tersebut. Atau Para Pihak membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Bapak memberi surat kuasa kepada perusahaan tersebut. Berdasarkan surat kuasa tersebut, perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan perubahan hak (dari Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan/Hak Pakai) atas nama Bapak, kepada Kepala Kantor Pertanahan.

2. Selanjutnya Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat Hak Guna.
Bangunan/Hak Pakai atas nama pemilik. Sertifikat Hak Guna Bangunan/Hak Pakai tersebut dipakai untuk pembuatan akta pemindahan hak (Akta Jual Beli) di hadapan PPAT untuk kemudian diajukan pendaftaran peralihan haknya di Kantor Pertanahan setempat (PMNA No. 2 tahun 1993).

Proses pemindahan hak (jual beli) di atas merupakan langkah yang dapat dilakukan. Perlu diketahui untuk proses tersebut, semua biaya-biaya yang timbul untuk perubahan hak maupun untuk jual beli tanah—seperti biaya honorarium PPAT—biasanya ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan/investor yang memperoleh tanah.

Tanah dengan status sertifikat hak guna bangun (HGB) bisa dijadikan sertifikat hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah shgb berada. Tanah dengan sertifikat HGB tersebut harus dimiliki oleh warga negara indonesia (wni) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki hgb yang masih berlaku atau sudah habis masa.

Syarat mengajukan permohonan mengubah sertifikat HGB ke hak milik :

1. Sertifikat asli HGB yang akan diubah status
2. Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan bangunan
3. Bukti identitas diri
4. Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir
5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
6. Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.
7. Membayar biaya perkara


Tambahan :
- Bisa menggunakan jasa notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM.
- Dasar hukum adalah Keputusan Menteri Negara / Kepala BPN No. 6 tahun 1998.

Hits: 3996

Comments (0)

Tuliskan komentar Anda

Untuk menulis komentar, Anda harus LOGIN. Jika belum terdaftar, lakukan pendaftaran dulu sebagai member.GRATIS.

busy
 

You are here: Home Kumpulan Artikel Artikel Investasi Property Mengubah Status SHM ke HGB
Banner

Artikel Property

Artikel Investasi